REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdhlatul Wathan (PBNW) memberikan pernyataan sikap atas perlakuan Kandidat Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat sidang kasus penistaan agama. Apa yang dilakukan tim pengacara Ahok dinilai bukti serangan sistemik terhadap Islam.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi. Selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, dan bahkan dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.
Ketua Umum Dewan Tanfiziyyah PBNW, Muhammad Zainul Majdi menyatakan, bahwa perlakuan tim pengacara Ahok terhadap Kiai Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai saksi adalah penistaan yang berbahaya. "Perlakuan tidak senonoh mereka adalah penistaan yang berbahaya, mengingat KH Ma'ruf Amin adalah ulama Islam dan sekaligus Rais Aam Dewan Mustasyar Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU), hal itu merupakan salah satu bukti serangan sistemik terhadap Islam," ujar Zainul dalam pernyataan resminya, Jumat (3/2).
Untuk itu, PBNW menyerukan kepada seluruh umat Islam dimanapun berada untuk selalu mewaspadai berbagai ancaman terhadap NKRI, MUI, dan Ormas Islam serta para ulamanya. Selain itu, ia menegaskan agar masyarakat dan organisasi sehingga meningkatkan diri dan selalu siap siaga memberikan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
"Kita juga harus berpegang teguh kepada ajaran agama, konstitusi negara serta para ulama dan pemimpin umat. Juga harus memelihara ukhuwah dan mengutamankan kemaslahatan bersama," katanya.