Jumat 03 Feb 2017 21:01 WIB

Praperadilan Habib Rizieq Terkendala Surat Penetapan Tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Imam Besar Pront Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syibah, Kiagus Choiri mengatakan, langkah praleradilan terhadap Polda Jabar tengah dipersiapkan timnya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum bisa melakukan langkah tersebut lantaran belum menerima surat penetapan tersangka kliennya dari Polda Jabar.

"Dasar gugatan praperadilan adalah penetapan sebagai tersangka. Gimana kita mau mendaftarkan gugatan ke pengadilan kalau surat penetapan yang menjadi dasar gugatan juga tidak ada. Kami meminta Polda Jabar segera menyerahkan surat tersebut," kata dia kepada para wartawan dionpes Annawawi, Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).

Menurut Choiri yang juga sebagai BHF FPI Jawa Barat, pihaknya sudah tiga kali mendatangi Polda Jabar untuk meminta salinan surat kliennya sebagai tersangka. Namun, penyidik tak memberikan surat tersebut kepada dirinya dengan alasan menunggu intruksi pimpinan. Pada Rabu (1/2) dan Kamis (2/2), dirinya datang ke penyidik Polda Jabar untuk menanyakan surat penetapan sebagai tersangka. Namun, dua kali mendatangi penyidik surat tersebut tak pernah diteriman.

Pada Jumat (3/3), ia kembali menemui penyidik yang menangani kliennya. Namun tetap tak bisa mendapatkan surat tersebut. "Kami hanya ditunjukkan sebuah amplop coklat yang bertuliskan kepada Yth Habib Rizieq. Tapi penyidik tak membuka isi surat tersebut dengan alasan kewenangan ada di pimpinan," kata dia.

Untuk memastikan surat penetapan tersangka tersebut, kata Choiri, pihaknya telah menghubungi FPI Pusat. Namun dari pihak FPI Pusat diperoleh informasi bahwa surat penetapan tersebut belum diterma. Ia berharap Polda Jabar segera menyerahkan surat penetan tersebut kepada kliennya. "Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan masalah ini kepada Bapak Kapolda Jabar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement