REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyiapkan operasi tangkap tangan (OTT) untuk pemasang iklan atau reklame di rambu lalu lintas, khususnya iklan bernada negatif yang isinya mengarah pada tindakan ilegal.
"Sampah visual berupa iklan di rambu lalu lintas memang harus dibersihkan. Jika perlu, kami akan melakukan operasi tangkap tangan kepada pihak yang menempel iklan-iklan itu," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat (3/2).
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan untuk menjerat pelaku yang memasang iklan di rambu lalu lintas. Ancaman hukuman yang diberikan adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 2 juta.
Ia menolak jika Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta terkesan membiarkan keberadaan iklan-iklan yang ditempel di rambu lalu lintas karena petugas sudah bekerja keras untuk membersihkannya. "Kami sudah bersihkan. Namun, setiap kali dibersihkan selalu muncul lagi dan lagi. Memang perlu ada tindakan tegas terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang memasang iklan secara sembarangan," katanya.
Nurwidi menambahkan sudah berupaya menghubungi nomor telepon yang tercantum secara jelas di iklan-iklan tersebut namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. "Mungkin karena nomor asing, maka tidak ada tanggapan apapun dari pihak yang memasang iklan," katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan agar keberadanan iklan-iklan di rambu lalu lintas yang diduga menawarkan jasa aborsi tersebut harus segera dibersihkan. "Saya akan minta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjutinya. Iklan seperti ini sangat mengganggu karena bernada negatif. Harus segera dibersihkan," katanya.
Selain Satuan Polisi Pamong Praja, Sulistiyo juga berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti isi iklan karena dimungkinkan adanya tindakan ilegal berupa jasa aborsi.