REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menggelar operasi Jaran Lodaya 2017 ini sejak 23 Januari hingga 1 Februari lalu. Dalam waktu 10 hari, jajaran kepolisian berhasil menangkap 19 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dalam operasi Jaran Lodaya, pihaknya memang menargetkan terhadap kasus curanmor. Sebanyak 17 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku.
"Kasus curanmor ini memang sudah meresahkan di wilayah Jawa Barat khususnya di Kota Bandung," ujar Hendro kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Hendro menuturkan, operasi ini dilakukan baik oleh jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung maupun jajaran Polsek di wilayah Kota Bandung. 19 orang pelaku curanmor pun, diciduk selama dilakukannya operasi. Tiga orang di antaranya merupakan residivis dan 16 orang wajah-wajah baru.
Saat ini, 19 orang pelaku dan 17 unit sepeda motor serta barang bukti kejahatan lainnya disita Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.