Kamis 02 Feb 2017 23:08 WIB

KPK Fokus Bidik Korupsi Ketahanan Pangan dan Infrastruktur

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus membidik kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur dalam tahun 2017.

"Untuk 2017, kami teliti dulu, kemungkinan ada 17 provinsi menjadi progres. Fokus apa saja? Pertama kali berhubungan dengan ketahanan pangan termasuk pengurusan impor ekspor daging, kemudian masalah Bulog berhubungan dengan beras," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (2/2).

Usai pertemuan dengan penggiat dan LSM anti korupsi, dirinya juga menyatakan KPK akan fokus pada perkara Sumber Daya Alam (SDA) apakah itu masalah kehutanan termasuk pertambangan.

"Selain itu, Infrastruktur juga menjadi fokus KPK pada priode ini, meski kasus-kasus lain tidak berubah penanganannya, bukan berarti yang lain tidak dikerjakan," katanya.

Mengenai dengan Corporate Crime atau kejahatan korporasi, kata dia, juga masuk dalam bidikan, sebab dalam aturan pada Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sudah ada diatur, namun masih akan disamakan cara penanganannya mengingat mesti ada Peraturan Menteri mengatur hal itu.

"Mesti ada tata cara penanganannya dalam Permen sehingga ada persamaan presepsi diatara penegak hukum dalam pelaksanaan penindakan terhadap corporite crime tersebut," ujar dia.

Perempuan pertama menjadi komisioner KPK ini berlatar belakang purnawirawan perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu mengemukakan, tahun ini pihaknya akan mencoba masuk khususnya berhubungan dengan lingkungan hidup.

"Kita coba dulu, tapi kasusnya yang sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap, apakah bisa diterapkan unsur sepasal Corporate Crime terhadap kerugian yang dilakukan para pengusaha bergerak di lingkungan hidup," katanya. .

Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat ada beberapa kasus di Provinsi Riau muncul terkait dengan kasus lingkungan hidup dilakukan pengusaha yang sudah divonis berkekuatan tetap, tetapi tidak dikenakan Undang-undang Corporate Crime.

"Kenapa saya katakan seperti itu, kebetulan ada beberapa kasus di Riau, disitu ada perusahaan yang sudah Inkracht dan dihukum taoi tidak dikenakan Corporate Crime, tahun ini kita akan masuk," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement