Kamis 02 Feb 2017 16:47 WIB

Ini Klarifikasi BIN Terkait Isu Penyadapan SBY-Kiai Ma'ruf

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
KH Maruf Amin
Foto: Republika/Maman Sudiaman
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) merilis pernyataan terkait berita isu penyadapan. BIN menyatakan, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan tidak menyebutkan komunikasi antara Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dengan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

“Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut,” kata Deputi VI BIN, Sundawan Salya dalam siaran persnya, Kamis (2/1).

BIN menyebutkan, permintaan maaf Ahok kepada Kiai Ma’ruf dan permintaan maafnya pun sudah diterima. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

Sundawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara. Deputi VI menjelaskan, dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu. “Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara ketua MUI dengan Bapak dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” kata Sundawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement