REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengaku telah melakukan pengecekan terkait dugaan penyadapan kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan tak ada lembaga negara yang menyadap alat komunikasi milik SBY.
"Seperti kurang kerjaan saja denger-dengerin kayak gitu," ujar dia usai memberikan sambutan dalam acara 'Newslab Training for Indonesian Journalist' di Gedung Pertemuan Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Ia menambahkan, secara regulasi penyadapan tidak diperbolehkan, kecuali yang tercantum dalam undang-undang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga yang diperbolehkan untuk melakukan penyadapan secara legal.
Selain itu, penyadapan juga dapat dilakukan dalam kasus hukum tertentu atas permintaan penyidik atau aparat hukum. Hasil penyadapan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Ia menambahkan, dengan teknologi yang digunakan saat ini, operator tidak mengetahui apabila terjadi penyadapan. Perekaman dilakukan secara otomatis. "Tahunya kalau diberitahu. Kalau operator tahu, ketinggalan zaman dong. Sekarang enggak gitu, kalau sekarang misal dilakukan perekaman, otomatis. Tanpa tahu," kata dia.
Rudi juga mengoreksi bahwa pengecekan atau tabayun tidak dilakukan karena adanya keluhan dari SBY. Itu merupakan respons dari pertanyaan sejumlah wartawan di Istana Kepresidenan. "Chief, ini katanya yang nyadap aparat pemerintah. Ntar dulu, saya cek dulu. Saya tabayun dulu dong. Saya enggak mau asal komentar," ujar dia menirukan pertanyaan wartawan.