REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil siap dimintai keterangan oleh kepolisian terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Bandung Dandan Riza Wardana. Saat ini sudah ada sekitar 15 saksi yang diperiksa.
“Apa pun kita dukung untuk pemberian informasi. Sebagai wali kota harus sebenar-benarnya memberikan informasi tentang sistem pemerintahan, baik yang positif maupun ada penyelewengan,” kata kepala daerah yang akrab disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Rabu (1/2).
Selama tiga tahun menjalani kariernya sebagai wali kota, Emil mengaku, namanya sering kali dicatut terkait urusan proyek maupun duit. Meski demikian, ia berusaha kooperatif apabila diminta keterangan. “Nama saya dicatut lebih dari 20 kali urusan proyek dan duit. Selama kebenaran ada, informasi saya sampaikan apa adanya,” ujar dia.
Aparat Polrestabes Bandung menangkap Dandan, Jumat (27/1). Polisi juga mengamankan lima orang pegawai DPMPTST Kota Bandung. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki sebelumnya menjelaskan, jajarannya masih mengembangkan kasus tersebut. Dalam perjalanannya, ada kemungkinan dilakukan pemanggilan terhadap wali kota, pun sekretaris daerah.
Menurut Yoris, pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan ini bergantung pada hasil pengembangan penyidikan. “Apabila memang disebutkan oleh saksi, mekanisme yang ada, kami akan periksa,” kata dia.
Namun, Yoris mengatakan, saat ini penyidik masih fokus mengembangkan penyidikan di internal lingkungan DPMPTSP.