Kamis 02 Feb 2017 00:02 WIB

Mahfud MD: Pengacara Ahok Lakukan Penyadapan

Red: Ilham
Ketua Dewan Penasehat MMD Initiative Mahfud MD berbicara dalam peringatan Haul Abdurahman Wahid di Jakarta, Rabu (11\1) malam.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Dewan Penasehat MMD Initiative Mahfud MD berbicara dalam peringatan Haul Abdurahman Wahid di Jakarta, Rabu (11\1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PBNU Moh Mahfud MD menilai, kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melakukan penyadapan. Hal itu dikatakan setelah mendengar suara rekaman pemeriksaan Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin dalam sidang penistaan agama, Selasa (31/1).

"Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia menyadap, itu pelanggaran hukum dan dipenjara 10 tahun," kata Mahfud MD yang menjadi narasumber dalam acara Berita Hari Ini di stasiun TVOne, Rabu (1/2).

Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. "Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya (sudah) tidak benar," kata Mahfud.

Mahfud meminta Polri untuk proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. "Itu bukan delik aduan. (penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia," kata Mahfud.

Mahfud menganalogikan seperti rumah yang terbakar. Saat melihat kebakaran, polisi tidak harus menunggu laporan agar memadamkan api. Sama dengan ketika ada orang yang diketahui menyadap, polisi harus langsung menindaknya.

Soal benar dan tidaknya ada percakapan telepon antara Ma'ruf dan mantan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, itu bisa dibuktikan setelah penyelidikan. "Itu tugas polisi menyelidiki itu, kalau tidak terbukti, berarti itu menyebarkan berita bohong," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement