Rabu 01 Feb 2017 19:59 WIB

Ini Kata Menag Soal Tuduhan Ahok yang Menghina Ma'ruf Amin

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan tim pengacaranya terhadap Ketum MUI KH Ma'ruf Amin soal telepon mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dinilai menghina. Agar tak semakin kisruh, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun mengimbau agar semua pihak dapat saling memaafkan.

"Jadi kalau misalnya masing-masing kita bisa saling memaafkan, saya pikir ini sesuatu yang positif. Baik yang merasa melakukan itu bisa menyampaikan permohonan maaf kemudian Pak Kiai Ma'aruf Amin bisa memberi maaf saya pikir ini bisa menyelesaikan masalah. Jadi menurut saya lebih baik ini bisa saling memaafkan untuk bisa menyelesaikan masalah ini," kata Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2).

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata, sehingga tak menyinggung orang lain. Terlebih dalam budaya masyarakat Indonesia yang lebih menjaga sikap tenggang rasa. Ia pun berharap hal seperti ini tidak terulang kembali sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Tutur kata hal-hal yang memang bisa menyinggung perasaan seseorang atau orang yang kita hormati, orang yang kita tuakan itu, kita bisa lebih berhati-hati supaya tidak menyinggung, tidak hanya yang bersangkutan tapi juga para pengikutnya, pendukungnya," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin, menilai tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim pengacaranya perlu mengklarifikasi terkait tuduhan terhadap Ketum MUI KH Ma'ruf Amin soal telepon Susilo Bambang Yudhoyono. "Tuduhan yang bernada sarkastik tersebut sangat menghina Ketua Umum MUI dan jajaran MUI di seluruh Tanah Air," kata Din kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).

Ia menilai, peradilan yang meminta kesaksian Ketua Umum MUI di sidang penista agama tidak manusiawi, karena berlangsung lama sekali sekitar tujuh jam. Berbeda dengan perlakuan atas saksi-saksi lain yang cuma satu sampai dua jam. Sedangkan, KH Ma'ruf Amin sudah tua dan malah pertanyaan-pertanyaan dari pengacara Basuki Tjahaja Purnama berbelit dan menyinggung urusan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement