Rabu 01 Feb 2017 19:09 WIB

Seskab: Tak Ada Instruksi Penyadapan SBY

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar dilakukan penegakan hukum terkait tuduhan penyadapan terhadap dirinya. Tuduhan penyadapan ini terkait tudingan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya, yang menyebut SBY memesan fatwa penodaan agama kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Menanggapi itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah tak pernah menginstruksikan untuk melakukan penyadapan kepada SBY. Terlebih SBY merupakan mantan Presiden.

"Saya yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau. Karena ini bagian dari penghormatan presiden-presiden yang ada," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2).

Kendati demikian, Pramono menyampaikan pemerintah enggan menanggapi terkait proses persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut adanya percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin. "Yang berkaitan dengan hal yang berkembang dari persidangan kemarin kami tidak ingin menanggapi apapun, karena itu bagian dari materi persidangan," kata dia.

Lebih lanjut, terkait keinginan SBY untuk bertemu dengan Presiden Jokowi, Pramono menyampaikan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada presiden. Kendati demikian, ia mengatakan belum mengetahui kapan pertemuan antara SBY dengan Presiden Jokowi akan digelar.

"Ya nanti kan pak Presiden Jokowi juga pasti telah mendengar membaca hal tersebut yang akan segera kami laporkan kepada beliau," kata Pramono.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara terkait tudingan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya, yang menyebut dirinya memesan fatwa penodaan agama kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. SBY mengatakan, tudingan pihak Ahok memunculkan spekulasi beragam pada publik. Namun, SBY mempertanyakan tudingan pihak Ahok yang menyebut ada bukti percakapan via telpon antara dirinya dengan Kiai Ma'ruf.

"Saya ingin menyoroti, kalau percakapan saya dengan Ma'ruf Amin atau siapa saja disadap tanpa ada perintah undang-undang, itu namanya ilegal," kata SBY dalam pernyataan persnya, di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut SBY, jika penyadapan tersebut bermotif politik itu disebut dengan political spying. Itu merupakan kejahatan yang terjadi di negara manapun. Sebab itu, SBY menginginkan keadilan atas tudingan tersebut. SBY menginginkan kebenaran diungkap terkait hal ini.

Presiden keenam Indonesia itu mengaku pernah diingatkan oleh seseorang agar berhati-hati karena ada informasi telponnya disadap. Namun, waktu itu SBY belum percaya karena merasa sebagai mantan presiden mendapatkan perlindungan. "Saya mohon keadilan atas situasi ini," SBY menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement