REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan terkait adanya informasi percakapan telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin pada 7 Oktober 2016. Menurut dia, ia hanya diberikan informasi soal telepon di dua tokoh itu.
"Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Ahok melalui pernyataan resminya, Rabu (1/2).
Ahok juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan ruf Amin sebagai saksi di persidangan Selasa (31/1). Sebelumnya, Ahok mengancam akan melaporkan Kiai Ma'ruf. "Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Ma'ruf bukan saksi pelapor," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama memastikan tidak akan melakukan upaya hukum apa pun, termasuk melaporkan Kiai Ma'ruf. "Maksud Pak Basuki, laporan itu disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensinya kalau KH. Ma'ruf Amin dilaporkan. Tidak ada sama sekali dan tidak ada sedikit pun, niatan kamu mau melaporkan KH. Ma'ruf Amin," kata Ketua Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Sirra Prayuna.