REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyebutkan penggeledahan rumah kliennya itu terkait dugaan tindak pidana upaya makar. "(Penggeledahan) yang disangkakan makar," kata Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/2).
Azis mengaku menerima informasi dari Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Firza Husein guna mencari barang bukti. Azis memrotes penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian karena baik pengacara maupun keluarga Firza Husein tidak berada di lokasi.
Baca: Rumah Firza Husein Digeledah
"Belum tahu (sita barang bukti), kita tidak ada di tempat terus keluarga juga tidak ada, itu yang kita protes," kata Azis.
Azis juga mengungkapkan penyidik memeriksa telepon selular Firza selama sejam namun sudah dikembalikan. Saat ini, penyidik kepolisian menahan Firza Husein selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat membenarkan penyidik menggeledah rumah Firza Husein di kawasan Lubang Buaya Cipayung Jakarta Timur.