REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dimintai keterangannya selama tujuh jam dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (31/01). Menyikapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah Kyai Yusnar Yusuf, meminta agar pengadilan selayaknya harus banyak belajar apa itu adil dan beradab.
''Kami tidak mengintervensi proses pengadilan. Namun ingat bahwa beliau (KH Ma’ruf Amin) adalah orangtua dan ulama besar dan catat bahwa beliau bukan tersangka. Beliau hanya saksi, tak pantas diperlakukan seperti itu. Kami protes, pengadilan harusnya Pancasilais, kemanusiaan yang adil dan beradab,'' tegas Yusnar melalui pesan tertulisnya, Rabu (1/2).
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak pengadilan agar berlaku adil dan beradab kepada beliau. Sebab, seorang saksi memiliki hak dan kewajiban. Dimana kewajiban itu telah dipenuhi Ma'ruf, namun haknya seperti teracuhkan.
''Dengan usia yang sepuh dan keulamaannya. Bisa saja beliau meminta agar keterangan itu dapat dilakukan di kediamannya, karena ada hak atas itu, dan hak lainnya seperti berhak mendapat perlakuan secara manusiawi. Hak itu ada dalam KUHAP,'' kata Yusnar.