REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, perlu dipertanyakan dari mana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa memperoleh bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin. Itu tak lain karena menurutnya, Ahok pasti memperoleh rekaman percakapan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Perlu dipertanyakan perolehan rekaman (SBY dam KH Ma'ruf Amin) dari mana? Pasti diperoleh (Ahok) secara ilegal," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/2).
Fickar menilai situasi negara saat ini sudah sangat kacau. Sebagai bukti kekacauan tersebut adalah bagaimana Ahok bisa mendapat rekaman telpon orang lain, padahal dia tidak memiliki hak penyadapan. "Negara ini sudah kacau. Orang kok bisa mendapatkan rekaman telpon orang lain secara tanpa hak," ucap Fickar.
Menurut Fickar, Ahok bisa dituntut balik karena memperoleh rekaman percakapan telpon tersebut. Selain itu, instansi dan pihak-pihak terkait yang memberi rekaman tersebut kepada Ahok juga bisa dituntut.
"Perolehan rekaman itu bisa dituntut balik oleh korban terhadap Ahok, istansi pemberi rekaman dan pihak-pihak yang memberikan rekaman. Selain itu, operator telpon yang merekam juga bisa dituntut pidana dan perdata," terang Fickar.