Selasa 31 Jan 2017 20:14 WIB

Emil Memungkinkan Ikut Diperiksa untuk Kasus Pungli DPMPTSP

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Polrestabes Bandung. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Polrestabes Bandung. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memungkinkan untuk dipanggil penyidik dalam pengembangan kasus gratifikasi dan pungli miliaran di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pemanggilan tersebut tergantung dari hasil penyelidikan. Selain Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Yossi Irianto juga akan dipanggil penyidik.

"Kemungkinan ada, tergantung hasil ‎penyidikan apabila memang disebutkan oleh saksi, mekanisme yang ada, kami akan periksa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/1).

Yoris mengatakan, penyidik saat ini fokus pengembangan kasus di internal lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).  "Tapi itu masih jauh (pemanggilan Emil dan Sekda), sekarang proses ke dalam dulu. Pemeriksaan bisa berkembang, saat ini kita fokuskan ke dalam dulu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dandan Riza Wardana ditangkap tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Jumat malam 27 Januari 2017 di ruang kerjanya di jalan Cianjur Kota Bandung-Jabar.

Hasil penyidikan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Dinas PMPTSP, Dandan Riza Wardana bersama lima anak buahnya menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Hasil pemeriksaan, uang hasil pungutan di antaranya Rp364 juta, 34 ribu USD dan 124 Poundsterling serta buku tabungan atas nama Dandan Riza Wardana dengan saldo Rp500 juta diamankan. Selain uang, dua unit mobil dan satu motor matic kelas premium turut diamankan.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mereka dalam merengkuh uang tersebut, dijalankan dengan janji izin usaha yang diajukan baik secara individu maupun perusahaan terbit lebih cepat. "Janjinya mempercepat perizinan, dengan memberikan imbalan, izin yang seharusnya terbit satu minggu lebih, bisa (terbit) satu atau dua hari," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara izin yang diajukan di antaranya, izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan reklame. "Setiap ada pengusaha yang mengajukan, disebutkan tarifnya. Setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke Kepala Dinas (Dandan)," katanya.

Dandan beserta lima anak buahnya dijerat dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Ditemui terpisah, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Ia terus berkoordinasi dengan Kapolrestabes terkait kasus OTT tersebut.  Emil pun, mempersilahkan Kapolrestabes untuk mengambil data. Namun, Ia berharap yang diambil nanti datanya saja bukan server atau komputernya.

"Saya ngopi data dulu. Jadi penyelidikan silahkan dikembangkan,  tapi saya ingin pelayanannya berjalan," kata Emil seraya mengatakan, jadi intinya silahkan data diambil tapi Ia ingin tetap bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement