REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan seorang pria bernama Haris Pertama ke Polda Metro Jaya, Selasa (31/1). Haris dianggap telah menfitnah Anies Baswedan telah menerima Rp 5 miliar.
"Kami melaporkan Haris Pertama karena dia melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bapak Anies Baswedan. Pasalnya yang kami laporkan 310 dan 311 KUHP," ujar pengacara tim Anies-Sandi, Agus Surya Prayitno Otto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Agus menuturkan, Haris Pertama memfitnah Anies telah menerima dana Rp 5 Miliar. Namun, kata dia, Haris tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut. "Dia tidak bisa membuktikan dan kita minta agar polisi memproses dia. Dan hari ini kita melaporkan," ucap dia.
Menurut Agus, pelaku melakukan tindakan pencemaran nama baik itu saat melakukan demontrasi di depan gedung KPK yang baru, Senin (30/1) kemarin. Saat itu, kata dia, pelaku juga membagikan pers rilis yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam pelaporan tersebut.
Semetara, Wakil Ketua Media Center Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak mengatakan, pihaknya sebelumnya mengenal pelaku. Menurut dia, pelaku merupakan koordinator Presidium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
"Ini laporan pertama, besok kami akan ke Dewan Pers karena Haris juga memberikan pernyataan ke media sehingga kita melaporkan ke Dewan Pers, mempertimbangkan Dewan Pers untuk kita lanjutkan ke pasal ITE. Kita ingin dia tidak boleh menyebutkan sesuatu tanpa bukti. Dan kita minta proses hukum berjalan," jelas dia.
Ia menambahkan, fitnah yang dilontarkan Haris merupakan kampanye negatif, sehingga dapat mengancam pencalonan pasangan Anies-Baswedan. Karena itu, pihaknya ingin kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini sangat politis. Diakui apa tidak pertumbuhan elektabilitas Anies-Uno adalah yang tertinggi. Elektabilitas keduanya tidak pernah turun dan selalu menanjak. Ini ancaman," kata dia.
Laporan mereka diterima dengan nomor laporan, LP/526/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Januari 2017 atas nama pelapor Agus Surya Prayitno Otto. Sementara, barang bukti yang dibawa yaitu, foto dikejadian, pers rilis dari pelaku, dan media online yang mengutip pernyataan pelaku.