Selasa 31 Jan 2017 16:02 WIB

Pemkot Bandung Segel Enam Hotel Penunggak Pajak

Rep: arie/ Red: Nur Aini
Kamar hotel/ilustrasi
Foto: javastartravel.com
Kamar hotel/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) mendatangi enam hotel penunggak pajak. Keenam hotel tersebut, belum membayar pajak Desember yang seharusnya maksimal dibayarkan 15 Januari. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, keenam hotel tersebut tak kunjung memenuhi kewajibannya.

"Keenam wajib pajak ini, menunggak pajak pada Desember. Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama," ujar Kabid Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan, kepada wartawan Selasa (31/1).

Menurut Apep, pihaknya mendatangi ke enam hotel yang tercatat menunggak pajak karena telah dikirimi surat peringatan pertama tapi tak digubris. Lalu, BPPD memberikan surat peringatan kedua. "Dan berdasarkan ketentuan, pada pengiriman surat peringatan kedua, bisa dibarengi dengan penempelan media peringatan atau penyegelan ini," katanya.

Setelah ditempeli media peringatan, kata dia, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari ke depan. Jika masih belum membayar juga, maka akan dikirimi surat paksa. Beberapa hotel yang disegel tersebut, di antaranya Hotel Chrisanta, Hotel Topas dan Hotel Yehezkel. Untuk hotel Chrisanta dan Hotel Topas, berjanji akan segera membayar pajak dalam waktu dekat. Nilai tunggakan pajak Hotel Topas, sekitar Rp 85 juta. "Kalau mereka membayar, maka kami akan langsung mencopot surat peringatan tersebut," katanya.

Menurut Front Office Hotel Chrisanta Apep Sopandi, dirinya tidak tahu menahu mengenai tunggakan pajak ini. Karena, pemilik hotel sedang tak ada di tempat. "Saya kan di sini baru, jadi tidak tahu mengenai tunggakan pajak ini," katanya.

Namun, menurut Apep, pihak hotel, akan langsung membayar tunggakan pajak ini. Karena, pengelola hotel sedang menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sementara menurut Kepala BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna, penagihan tunggakan pajak ini menjadi tanggungjawabnya. Karena, ini merupakan piutang pajak tahun lalu. Jadi, harus bisa ditagihkan tahun ini. "Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak, karena mereka tidak menyetorkan pajak," katanya.

Ema mengatakan pihaknya akan rutin menagih tunggakan pajak pada semua pengusaha hotel. Ini dilakukan, untuk memenuhi target pajak tahun ini sebesar Rp 2,4 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak hotelnya sebesar Rp 300 miliar. "Pada tahun 2016, target pajak hotel kami tercapai melampai target yakni sebesar Rp 270 miliar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement