REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa menyoroti banyaknya dinas sosial di daerah yang tidak berdiri sendiri. Menurutnya, kondisi itu menjadi hambatan dalam menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia, khususnya daerah itu.
"Habis tenaga kalau dinas sosial digabung dengan urusan lain. Padahal untuk menyelesaikan kemiskinan butuh komitmen dan harus fokus," kata Khofifah dalam Rakornas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 2017 berlangsung di Jakarta, Senin (30/1).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Mensos menyebut, mayoritas dinas sosial di daerah tingkat II, bahkan di provinsi tidak berdiri sendiri. Ia menemukan, dinas sosial yang bergabung dengan urusan transmigrasi dan tenaga transmigrasi, serta dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
Khofifah beranggapan, sikap pemda itu disebabkan urusan sosial dipandang hanya menggerogoti APBD, bukan mendatangkan PAD. Sehingga, menurutnya, pemda beranggapan akan lain perhatiannya jika dinas tersebut mampu mendatangkan PAD yang besar bagi daerah.
Mensos mengingatkan implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyebut urusan sosial termasuk satu dari enam urusan wajib. "Karena tidak dapat berperan aktif, maka berdampak pada naik dan turunnya kesejahteraan masyarakat," ujar Khofifah.