Senin 30 Jan 2017 17:17 WIB

Polisi Selidiki Penyebar Konten Porno yang Menyerang Habib Rizieq

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ani Nursalikah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Foto: Mahmud Muhyidin
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian di Polda Metro Jaya menyelidiki kasus penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Saat ini, polisi telah memantau dan mengantongi sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan konten tak senonoh itu.

"Tentunya kami mempunyai cyber patrol. Setelah dilakukan penelusuran, cyber patrol kami menemukan beberapa akun media sosial yang menyebarkan pornografi di situ. Ada gambar yang diduga fotonya HR (Habib Rizieq) dan F (Firza Husein) di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).

Dia menuturkan, konten pronografi yang memuat gambar Habib Rizieq pertama kali ditemukan oleh tim patroli siber sejak Ahad (29/1). Berangkat dari temuan itu, polisi lantas membuat laporan tentang informasi penyebaran konten pornografi tersebut kepada pimpinan di Polda Metro Jaya. Menurut Argo, saat ini instansinya sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Jadi, kami sedang melakukan penyelidikan. Kami akan melihat ya, akun apa saja yang sudah mem-posting (mengunggah) itu," tuturnya.

Baca: Muhammadiyah: Ada Kesan Mencari-cari Kesalahan Habib Rizieq

Argo mennjelaskan, sampai sejauh ini belum ada laporan dari pihak Rizieq kepada Polda Metro Jaya. Namun demikian, dia mengatakan polisi akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk memastikan apakah konten pornografi tersebut memang memuat gambar imam besar FPI itu.

"Tentunya kami nanti akan memeriksa beberapa saksi ahli yang akan melihat bener enggak itu gambarnya si itu (Rizieq). Kami juga akan menyelidiki akun-akun yang beredar itu gambarnya asli atau tidak," katanya.

Argo menuturkan, para pelaku yang menyebarkan konten negatif tersebut bisa dijerat dengan UU Pornografi. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan secara rinci kepada wartawan terkait akun-akun mana saja yang kedapatan oleh instansinya menyebarkan konten pornografi itu.

"Karena yang disebarkan adalah gambar pornografi, mereka dikenakan dengan UU Pornografi dulu ya. Selanjutnya, kami akan melihat lagi, apakah nanti bisa dikenakan (juncto) dengan UU ITE juga,"

Sebelumnya, konten pornografi yang memuat gambar diduga Habib Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein menyebar di media sosial. Potongan gambar itu seolah-olah menunjukkan adanya percakapan mesum yang terjadi antara keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement