Ahad 29 Jan 2017 01:32 WIB

Kepala Dinas Pemkot Bandung Ditetapkan Tersangka Pungli

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar, Sabtu (28/1). Penetapan dilakukan setelah sebelumnya Riza diamankan Polrestabes Bandung sejak kemarin malam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga telah menyimpulkan DRW (Dandan Riza Wardana) sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, Jumat (28/1) malam.

Hendro mengatakan Dandan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungli. Selain itu, polisi juga menetapkan status tersangka kepala bidang yang bertugas memvaliditasi data berinisial AS. Serta empat orang staff lainnya berinisial, BK, NS, MPH, dan DD. 

Lima orang tersebut dikatakan Hendro memiliki berbagai peran. Mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat atau pengusaha yang kemudian diserahkan ke kepala dinas. Dari pengungkapan itu, lanjut Hendro, pihaknya menyita sejumlah barang bukti hasil pungli berbagai macam selama dua pekan.

"Total uang yang didapatkan baik dari mobil dan rumahnya mencapai Rp. 364 juta, 24 ribu dolar AS, dan 124 pounds. Serta buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp 500 juta," ujar Hendro.

Dalam melaksanakan aktivitas punglinya, Hendro menuturkan, keenam orang tersangka ini bermodus mempercepat pengeluaran izin. Dandan dan rekannya menawarkan melalui sistem manual padahal seharusnya pengajuan izin sudah melalui online.

"Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharunya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," tuturnya.

Hendro menyebutkan modus ini dilakukan untuk bermacam-macam perizinan baik izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya. Dengan aksinya tersebut, Dandan dapat meraup uang hingga puluhan juta rupiah dalam satu pekan dari aktivitas pungli.

"Kepala Dinas mendapatkan Rp 40 sampai 50 juta dalam seminggu," kata dia. 

Menurut Hendro, Dandan Cs ini sudah menjadi target polisi. Polisi mendapat laporan dan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di dinas tersebut.  Penyidik juga masig melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama Dandan Cs melakukan aktivitas ini. 

Selain menyita ratusan juta uang rupiah, dollar Amerika, dan Pundsterling, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax berwarna hitam. 

Polisi menjerat Dandan Cs dengan Pasal 5, 11, 12b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. Hendro mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Termasuk aliran dana dari hasil kegiatan pungli yang dilakukan oleh para tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement