Sabtu 28 Jan 2017 14:05 WIB

Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolda Jabar, Pengusaha Laundry Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs Anton Charliyan
Foto: inibiodata.com
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs Anton Charliyan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengusaha laundry sepatu asal Bantul, DIY, FAS (23 tahun) ditangkap Unit Cyber Krimsus Polda Jabar. Penangkapan terhadap FAS terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Kapolda Jabar, Irjen Anton Charlian melalui akun instagramnya.

Tersangka dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE  Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 ( penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi)  dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. " Tersangka ditangkap di tempat usahanya  di Jl Rajawali Komplek Ruko Unires Putti UMY, Taman Tirto, Kasihan Bantul," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus,  Sabtu (28/1).

Menurut Yusri, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP A/52/I/2017/JBR tanggal 16 Januati 2017 atas nama pelapor Wanda Putra Jayalaksana. Yusri mengatakan, tersangka dengan menggunakan akun instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang sifatnya provokatif dan permusuhan di salah satu instagram dengan akun akun @antoncharliyan yang tak lain milik kapolda Jabar.

"Tersangka mengakui melakukan ujaran kebencian karena emosi dan tidak terima terhadap pendapat yang bersangkutan sendiri. Polisi telah melakukan koordinasi dengan ahli pidana, ITE, dan ahli bahasa yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terpenuhi dalam unsur pasal yang dipersangkakan," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement