Jumat 27 Jan 2017 12:00 WIB

Kasus Suap Hakim Mungkin Melibatkan Hakim Lainnya

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai, kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar kemungkinan melibatkan hakim lain. Sebab, setiap keputusan yang diambil oleh MK melibatkan delapan hakim lainnya.

Dirinya heran, ketika mantan Ketua MK Akil Mochtar terjerat korupsi, hanya Akil seorang yang ditangkap. ''Kalau betul transaksi di situ, kan enggak mungkin sendiri. Karena keputusan itu tidak sendiri. Sekarang kalau yang ditangkap Patrialis, kok yang ditangkap Patrialis, yang lain masuk angin atau bagaimana?'' ucap Desmond, saat dihubungi.

Sebab, kata dia, masyarakat tahu bahwa setiap putusan selalu melibatkan banyak hakim yang berjumlah sembilan. Sehingga, kasus ini menjadi pertanyaan komisi III sebagai mitra MK.

''Kita juga harus tanya ketua MK. Logikanya sederhana, mana mungkin hakim 9 orang disuap 1 bisa menang. Kalau yang ditangkap Akil, yang lain enggak ditangkap ada apa nih. Tapi hakim ini nabi semua nih,'' ujarnya.

Patrialis ditangkap di Grand Indonesia pada Rabu (25/1) malam. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar USD 20 ribu, dan 200 ribu dolar Singapura.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement