Jumat 27 Jan 2017 02:11 WIB

KPAI Minta Peredaran Video Anak SD Bersama Jokowi Dihentikan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menghadiri sidang lanjutan judicial riview KUHP pasal 284, 285, dan 292 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menghadiri sidang lanjutan judicial riview KUHP pasal 284, 285, dan 292 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan peredaran video anak SD bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menyayangkan peredaran materi video anak SD yang salah mengucapkan nama jenis ikan saat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta penghentian peredaran video itu karena masuk kategori bully pada anak.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Menkominfo untuk menghentikan peredaran konten ini dengan cara take down," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/1).

Asrorun menegaskan, peredaran video tersebut masuk kategori bully sebab, video itu berdampak pada penertawaan dan pengolok-olokan. Menurutnya, video itu bukan bahan lelucon.

"Saatnya kita memiliki sensitivitas terhadap perlindungan anak. Dengan peredaran video tersebut, si anak pasti akan tertekan secara psikis. Belum lagi akan jadi bahan olok-olok temannya. Ini harus dicegah," kata dia.

Asrorun berharap, salah pengucapan nama jenis ikan merupakan spontanitas dan keluguan anak, bukan kesengajaan oleh orang dewasa.

"Saya juga minta masyarakat untuk tidak terus menyebarkannya. Jadilah orang yang cerdas dan punya sensitivitas terhadap perlindungan anak. Bayangkan kalau itu adalah anak kita," katanya.

Asrorun meyakini, peyebaran video bisa berdampak buruk pada tumbuh kembang anak bersangkutan. Ia mengusulkan kepolisian untuk mengusut siapa yang pertama kali mengedarkan video itu. Tujuannya, agar hal semacam ini tidak dianggap lumrah sehingga menjadi mati rasa perlindungan anak.

"Saatnya polisi tegakkan hukum. Saya secara khusus juga sudah berkomunikasi dengan Dirtipideksus Mabes Polri untuk ambil langkah-langkah. Saya yakin polisi punya kemampuan dan komitmen untuk memastikan perlindungan anak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement