Kamis 26 Jan 2017 23:15 WIB

Polisi Tindak Tegas Bajaj yang Melintas di Jalur Protokol

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ilham
Petugas memeriksa kendaraan angkutan lingkungan Bajaj di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas memeriksa kendaraan angkutan lingkungan Bajaj di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kendati sudah diatur dalam regulasi pemerintah, masih banyak kendaraan roda tiga alias bajaj yang melintas di jalan-jalan protokol di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Satuan Lantas Polres Metro Bekasi Kota melakukan penindakan tegas terhadap bajaj yang masih melanggar aturan.

Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol I Nengah Adi Putra menegaskan, bajaj tidak diperbolehkan masuk ke jalan protokol sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No 100 Tahun 2016. Kendaraan roda tiga ini hanya diperuntukan bagi kawasan perumahan. Kecuali, dalam keadaan kosong untuk keperluan mengisi BBM masih bisa diberikan diskresi melewati jalan protokol.

Satlantas tidak akan segan-segan memberikan penindakan kepada pengemudi bajaj yang masih bandel. "Edukasi sudah berulang kali dilaksanakan kepada pengemudi, tapi kalau masih ada yang melanggar akan dikenai penindakan yang sifatnya tilang," kata Kompol I Nengah Adi Putra kepada Republika.co.id, Kamis (26/1).  

Pada 16 Desember 2016 lalu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 100 Tahun 2016 tentang pengoperasian kendaraan bermotor roda tiga berbahan bakar gas di lingkungan perumahan dan kawasan tertentu di Kota Bekasi.  

Kendaraan bermotor roda tiga hanya boleh dioperasikan di dalam kawasan perumahan dan kawasan tertentu dan dilarang masuk pada jalan utama (protokol). Kendaraan tersebut juga wajib dilengkapi dengan STNK, plat dasar kuning, buku uji kendaraan, kartu pengawasan, dan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).

Lebih lanjut, pada bab III pasal 4 disebutkan bahwa kendaraan roda tiga hanya beroperasi di kompleks perumahan dan kawasan tertentu, serta dilarang beroperasi pada jalan-jalan protokol yang sudah ditentukan. Terkecuali, hanya untuk menyeberang jalan tersebut. Hal itu mencegah potensi kemacetan lalu lintas akibat penambahan volume kendaraan.

Ruas jalan yang dilarang untuk bajaj, meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Meutia, Jalan Ir H Juanda, Jalan Siliwangi, Jalan Sultan Agung, Jalan KH Noer Ali, Jalan Sudirman, Jalan M Hasibuan, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan Trans Yogi (alternatif Cibubur). Adapun, bajaj yang hendak mengisi bahan bakar gas di SPBG Pondok Ungu boleh melintas dengan syarat tidak membawa penumpang dan tidak berhenti di pinggir jalan.

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, Satlantas Bekasi Kota akan melakukan penindakan berupa teguran dan tilang terhadap bajaj yang melintas di jalan protokol. Pada Selasa (25/1) sekitar pukul 07.30 WIB kemarin, anggota juga menilang bajaj yang melintas di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di depan Stasiun Bekasi.

Menurut Indira, bajaj tersebut membawa penumpang dari Pasar Baru, Bekasi Timur menuju ke Harapan Baru, Bekasi Utara. "Kami amankan di depan stasiun, penumpang kami turunkan dan melanjutkan perjalanan dengan taksi yang sudah dibayar, selanjutnya bajaj kami bawa ke komando (dikandangkan)," ujar Indira.

Indira menyatakan, kendaraan roda tiga tersebut dikandangkan karena terbukti melanggar jalur yang sudah ditentukan. Menurut dia, pemerintah Kota Bekasi sudah jelas menetapkan wilayah operasional dan wilayah larangan melintas bagi angkutan lingkungan ini. Jalan Ir H Juanda termasuk jalan protokol yang tidak boleh dilintasi bajaj.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement