Kamis 26 Jan 2017 07:15 WIB

Pansus RUU Pemilu: Lembaga Survei Perlu Diatur

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pengumuman Survei Politik/Ilustrasi
Foto: Antara
Pengumuman Survei Politik/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Pansus Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu, Yandri Susanto mengatakan lembaga survei harus diatur dalam Undang Undang Pemilu. Itu perlu dilakukan karena transparansi lembaga survei sangat penting saat mengumumkan penghitungan cepat hasil pemungutan suara.

Salah satu bentuk tranparansi itu, selain mengumumkan sumber pendanaan, juga dituntut untuk menginformasikan kepada masyarakat metodologi yang mereka digunakan saat melakukan penghitungan cepat. Apabila transparansi itu dilakukan maka  tidak akan ada lembaga survei abal-abal atau pesanan dari salah satu calon.

"Sangat penting untuk menjunjung transparansi, diantaranya menjelaskan berafiliasi kepada salah satu calon tertentu, maka itu harus di declare, termasuk pembiayaan. Kalau tidak transparan rawan ditunggangi oleh kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu. Akibatnya bisa membawa kekacauan pada suasana pemilu legislatif dan presiden serentak nanti,” jelas Yandri, di ruang Pansus C Kompleks Parlemen, Rabu (25/1).

Menurut Yandri, akibat lembaga survei tidak transparan maka tahapan Pemilu pun bakal terganggu, dan berpeluang untuk digugat. Bahkan tidak menutup kemungkinan dapat memicu konflik horizontal antar pendukung calon peserta.

Hal itu terjadi karena ada penggiringan opini yang dilakukan oleh lembaga survei tersebut. Yandri juga mengaku merasa heran, ada perbedaan antara lembaga survei satu dengan yang lainnya. Padahal di daerah yang sama, titik yang sama dengan pasangan calon yang sama, tapi hasilnya berbeda.

Untuk membuat lembaga survei tertib maka keberadaan mereka harus diperjelas, mulai dari pendanaan sampai pengurus lembaga tersebut yang masih terafiliasi dengan Partai Politik. Sebagai contoh ada sebuah lembagai survei 'A' maka pelakunya orang ini tetapi juga merangkap juga tim sukses, tim pemenangan pemilu.

Jelas survei itu dilakukan dalam rangka apa, kalau orang yang dia dukung menjadi calon itu pasti angkanya tinggi, jadi memang harus di-declare. "Pengaturan tentang lembaga survei secara teknis akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi," kata Yandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement