Kamis 26 Jan 2017 00:10 WIB

DPR: Masih Ada Missing Link dalam Kasus Antasari

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, sebagaimana pernyataan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman pada Rabu (25/1). Kabar dikabulkannya grasi tersebut diterimanya dari orang Sekretariat Negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai pemberian grasi kepada Antasari oleh Presiden Jokowi adalah suatu kewajaran. Pasalnya, Antasari yang divonis 18 tahun penjara tersebut telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya 2/3 dari masa kurungannya, sehingga mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November 2016 lalu.

"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana, dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan (hukuman) dia berkelakuan baik," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Arsul sendiri mengaku belum mengetahui isi grasi yang diberikan Presiden kepada mantan ketua lembaga anti rasuah tersebut. Namun, ia mengatakan, biasanya grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan hukuman.

 

Ia pun menyambut baik jika grasi pengurangan hukuman kepada Antasari, membuat mantan jaksa tersebut bebas murni atau bebas tidak bersyarat. Pasalnya, selama menjalani bebas bersyarat, Antasari masih diharuskan wajib lapor dan belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya.

"Apalagi saya sendiri melihat kasus pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, nggak bisa menjawab itu," kata anggota dari Fraksi PPP tersebut.

Adapun Boyamin mengatakan belum dapat menjelaskan secara detail isi grasi tersebut, lantaran belum mendapatkan grasi secara resmi. Pihaknya juga baru akan memastikan kabar dikabulkannya grasi Antasari Azhar pada Rabu siang ini.

"Saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan Grasi tersebut karena secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin melalui pesan singkatnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement