Rabu 25 Jan 2017 23:16 WIB

Bupati Bandung Larang Pendirian Pabrik tak Miliki IPAL

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Angga Indrawan
Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser
Foto: dok. Pemda Kabupaten Bandung
Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung Dadang M Naser menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pendirian pabrik dan menghasilkan limbah cair yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik. Saat ini yang merusak sebagian yang eksisting dan akan dibenahi hingga Citarum bersih.

Namun menurutnya, akibat kebijakan tersebut sejumlah pengusaha mengancam akan mengalihkan investasinya ke daerah lain. Namun, dirinya melakukan itu demi terciptanya lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Bandung.

"Memang kita butuh investasi untuk penyerapan tenaga kerja, tapi kalau ada limbahnya dan diolah secara asal, langsung gebrus ke Citarum, saya tidak mau," ujarnya, Rabu (25/1).

Menurutnya, sejumlah pengelola pabrik yang nakal langsung membuang limbah cair yang belum dikelola benar ke Sungai Citarum atau anak-anak sungainya. Itu menyebabkan Sungai Citarum menjadi tercemar, menjadi sungai terkotor di dunia.

Dirinya menambahkan pihaknya mempermudah berbagai perizinann dan memberikan pendampingan dari sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung untuk UKM. "10 persen anggaran Kabupaten Bandung untuk peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat, di antaranya UKM," ungkapnya.

Ia menuturkan, jika terdapat yang memperlambat perizinan, maka bisa segera dilaporkan. Kecuali untuk pembuatan PT dan yang izinnya ke pusat atau provinsi. Saat ini, terdapat sekitar 10 ribu UKM di Kabupaten Bandung. Sebagian besar mendapat pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya melalui pelatihan mengenai produksi, pengemasan, dan pemasaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement