REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI tidak pernah membahas ataupun mengeluarkan fatwa tentang angpao Imlek.
"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama," kata Zainut di Jakarta, Rabu (25/1).
Pernyataan waktum MUI itu menanggapi adanya laman yang mengunggah berita berjudul "MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang". Dia mengatakan berita terkait fatwa angpao Imlek itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat.
"Hal tersebut juga dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, kata Zainut, MUI meminta ke instansi pemerintah dan berwajib untuk menindaklanjuti perihal berita palsu (hoax) tersebut. Salah satunya, dia meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong tersebut dan menindak tegas pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena perihal itu adalah delik pidana umum.
Waketum MUI juga meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup laman yang mengunggah berita tersebut agar beritanya tidak menyebar. Zainut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat.