Rabu 25 Jan 2017 17:55 WIB

Pelapor Minta Ade Armando Ditahan

Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Ade Armando, Johan Khan meminta dosen komunikasi Universitas Indonesia itu ditahan. Penahanan itu menyusul penetapan Ade Armando sebagai tersangka. .

"Harapan saya agar bisa ditahan," ujar Johan Khan kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando, terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ade menuliskan dalam cicitannya, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Menurut Johan, Ade juga dikenakan pasal tentang penodaan Agama yakni pasal 156 A dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  Namun dalam kesempatan terpisah, polisi mengklarifikasi bahwa Ade Armando baru dikenakan UU ITE.

Polisi mengakui pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan.

"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Johan Khan mengungkapkan alasan mengapa Ade perlu ditahan. Berdasarkan alasan obyektif, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun. Kemudian secara subyektif Ade dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya.

"Kalau menghilangkan barang bukti atau lari atau tidak. Namun dia berpotensi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Baca juga,  Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement