Rabu 25 Jan 2017 17:48 WIB

Polisi Ubah Pasal yang Jerat Ade Armando

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang dihadapi pakar ilmu komunikasi, Ade Armando kembali mencuat setelah polisi menyatakan bahwa Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama, namun saat ini Ade hanya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan.

"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah dalam status media sosial Ade Armando tersebut terdapat substansi penistaan agama atau tidak.

"Itu (substansi penistaan agama) nanti pengembangan dari pada pendalaman penyidik," ucap Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu dan polisi baru menetapkan Ade Armando tahun ini. Namun, Argo menegaskan bahwa tidak ada desakan dari pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah lama tersebut.

"Enggak ada (desakan)," kata Argo.

Untuk diketahui, Ade Armando dilaporkan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Cuitan Ade yang dipermasalahkan tersebut yaitu,  "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement