Rabu 25 Jan 2017 17:42 WIB

MUI Tegaskan Berita Fatwa Haram Angpao Imlek Hoax

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Mysharing
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi kabar tentang fatwa haram angpao Imlek. Hal ini sehubungan dengan adanya berita berjudul "MUI akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang" yang diunggah situs Tribunnewss.wordpress.

"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong, dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, Rabu (25/1).

Menurut dia, berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia. MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum.

MUI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar. "(Kami) Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat," ujar Zainut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement