Rabu 25 Jan 2017 03:39 WIB

Kasus Suap Wali Kota Cimahi Gagal Tembus Praperadilan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/12).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti, ditolak oleh majelis hakim. Atty mengajukan gugatan tersebut atas kasus suap proyek Pasar Atas Baru yang menjeratnya bersama sang suami.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak gugatan dari tersangka Atty. Putusan tersebut akan makin mempertegas dan memperjelas batasan-batasan persoalan yang bisa diuji di sidang praperadilan. 

"Proses ini justru memperkuat proses penyidikan yang dilakukan KPK," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Febri menjelaskan, Atty dalam sidang praperadilan memaparkan argumentasinnya. Menurut pihaknya, bahwa penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tidak sah karena saat itu tidak ditemukan uang. 

Argumentasi itu mengacu pada OTT KPK yang biasanya selalu menemukan adanya barang berupa uang tunai. Sedangkan dalam kasus OTT Atty, yang ditemukan KPK hanyalah buku tabungan yang berisi tentang daftar transaksi transfer.

Namun, lanjut Febri, hakim berpedoman pada KUHAP. Di dalam KUHAP, definisi atau pengertian OTT sebetulnya tidak diatur secara tegas. Tapi, itu diatur berdasarkan empat kriteria secara alternatif.

Pertama, pada saat dilakukan tindak pidana. Kedua, sesaat setelah dilakukan. Ketiga, sesaat setelah ada seruan dari khalayak ramai. Dan keempat, karena adanya bukti yang patut diduga alat tindak pidana di lokasi tersebut. "Dan hakim berpendapat dalam OTT yang tidak ditemukan barang bukti itu bisa saja dilakukan tergantung pada tindak pidananya," kata dia.

Seperti diketahui, pada 2 Desember 2016 lalu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat orang itu yakni Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang juga sebagai suami dari Atty, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pengusaha swasta.

Dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank. Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu. Empat tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 Miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar. 

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal yang beragam. Atty dan Itoc dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement