REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mengaku ingin meminjam motor untuk dipakai membeli obat di apotek, seorang pria kini harus masuk bui. Suparnowo, warga Jatimulyo, Kota Malang, Senin (23/1) malam ditangkap petugas Polsek Dau saat berada di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap lantaran meminjam motor milik Fradina namun sudah empat bulan tak kunjung dikembalikan. Suparnowo ditangkap atas dugaan kasus penggelapan motor milik Fradina. Wanita yang berprofesi sebagai penjual nasi di Terminal Landungsari itu meminjamkan motornya pada 8 September 2016 silam. Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat mengungkapkan tersangka meminjamkan motor Fradina kepada temannya di Batu.
"Tersangka dan korban sudah saling mengenal, suatu hari tersangka meminjam motor," jelas Endro pada Selasa (24/1) di Malang.
Namun setelah dipinjamkan, motor matic tersebut tak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan. Karena masalah tersebut, Fradina kemudian melaporkan Suparnowo ke Polsek Dau. Menurut pengakuan tersangka, motor milik Fradina kini berada di tangan temannya yang bernama Rudi.
"Waktu jalan-jalan ke Pujon motor itu dibawa kabur Rudi," ujarnya lirih.
Berbekal pengakuan dari tersangka, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Rudi saat ini tengah dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, Suparnowo dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.