Selasa 24 Jan 2017 21:08 WIB

Ustaz Tengku Zulkarnain Pertanyakan Proses Hukum Kasus Bandara Sintang

Rep: Lintar Satria/ Red: Budi Raharjo
Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain saat akan keluar dari pesawat di Bandara Sintang, Kalimantan Barat.
Foto: istimewa
Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain saat akan keluar dari pesawat di Bandara Sintang, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mempertanyakan aksi penolakan kedatangan dirinya di Bandara Sintang, Kalimantan Barat, tidak diproses oleh Undang-Undang penerbangan. Padahal saat itu banyak orang yang membawa senjatan tajam masuk runway bandara.  

"Kasus Sintang Polisi Akan Profesional dgn UU Darurat. Sedangkan UU thn 2009 ttg Penerbangan Kementerian Perhubungan TDK Memproses. Kenapa?" cuit Ustaz Zulkarnain di media sosial twitter, Selasa (24/1)

Dalam cuitannya tersebut Ustaz Zulkarnain mengunggah koran Republika. "Kliping Koran Republika 21/1/2017. Dengan Ini Saya Bertanya Kepada Yth Menteri Perhubungan RI, Kenapa Kasus Sintang Tdk Diproses Hukum?" tambahnya.

"Apakah Bapak Menteri Perhubungan Menganggap Membawa Senjata2 Tajam ke Apron Pesawat dan Mengancam Nyawa Saya Itu Masalah Kecil?" lanjut Ustaz Zulkarnain.

Ia juga mempertanyakan apakah hal tersebut tidak akan mempengaruhi nama baik bandara udara di Indonesia. "Apakah Kredibilitas Bandara2 di RI Tdk Terpengaruh Jika Nanti Hal Ini Diketahui Dunia Internasional? Mohon Jawaban Bapak Menteri Wassalam," tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Zulkarnain dikabarkan ditolak oleh sejumlah warga saat kunjungannya ke Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (12/1). Penolakan itu terjadi sesaat ketika pintu pesawat terbuka dan menurunkan penumpang di Bandara Susilo, Sintang.

Karena penolakan tersebut, Ustaz Zulkarnain beserta rombongan, di antaranya Kepala Pengurus Ponpes LPKA Kabupaten Bengkayang M Effendy Khoiri dan Lukmanul Hakim, langsung bertolak kembali ke Pontianak.

Republika.co.id sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Kementerian Perhubungan terkait kasus ini. Namun, Kemenhub tidak memberikan komentar.

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Musyafak menegaskan pihaknya menangani kasus penolakan Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain oleh sekelompok orang di Bandara Susilo Sintang, pada 12 Januari lalu, secara profesional.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, kalau memang diperlukan silakan pihak terkait melaporkan dengan bukti-bukti yang ada, dalam kasus itu orang yang dirugikan adalah Pak Tengku Zulkarnain tetapi dia telah memaafkannya," kata Musyafak saat menyambut perwakilan dari Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu di Mapolda Kalbar, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, pihaknya selalu bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tidak mau dipaksa dan ditarget.

"Saya inginnya Kalbar ini tetap aman seperti yang sudah terjadi saat ini. Tetapi saya kecewa karena ada salah satu pengunjuk rasa bawa senjata api jenis air softgun, sehingga yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, pihaknya sudah memproses hukum kasus tersebut, dengan mempelajari baik video dan foto tetapi masih kurang kuat, sehingga diperoleh rekaman dari youtube, maka didapatilah ada yang mengacung-ngacungkan menggunakan senjata tajam.

"Tetapi untuk itu, kami harus temukan dulu siapa yang mengambil dan mengunggah video itu ke youtube, sehingga saat ini sudah diperiksa sebanyak delapan saksi, empat dari Bandara Susilo Sintang, dan empat orang dari polisi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement