REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Advertisement