Selasa 24 Jan 2017 14:01 WIB

Cetak Uang Palsu untuk Beli Ponsel, Mahasiswa Malang Ditangkap

Rep: Christiyaningsih/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Revangga dan barang bukti lembaran-lembaran uang palsu saat berada di Polsek Dau Kabupaten Malang, Selasa (24/1).
Foto: Republika/Christiyaningsih
Tersangka Revangga dan barang bukti lembaran-lembaran uang palsu saat berada di Polsek Dau Kabupaten Malang, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Revangga, mahasiswa sebuah PTS di Kota Malang, harus meringkuk di balik jeruji besi karena kedapatan mencetak uang palsu. Tak cukup sampai di situ, pemuda 24 tahun tersebut menggunakan uang palsunya untuk membeli sebuah ponsel pintar.

Dalam rilis yang digelar pada Selasa (24/1) Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat mengungkapkan tersangka awalnya mengunduh gambar uang pecahan Rp 100 ribu dari internet. "Gambar uang itu kemudian dicetak dan dipotong menggunakan cutter sehingga menyerupai uang asli," kata Endro.

Aksi Revangga dalam mencetak uang palsu terbilang sangat sederhana. Ia hanya mengeprint gambar uang di kertas HVS kemudian dipotong-potong. Seluruh uang yang dicetak bahkan memiliki nomor seri yang sama. Total uang palsu yang dicetak mencapai 156 lembar atau senilai Rp 15,6 juta.

Pria asal Tuban itu mencoba membeli sebuah ponsel pintar menggunakan uang-uang palsunya. Ia memesan sebuah ponsel dengan sistem cash on delivery (COD). Oleh penjual ponsel tersebut diantarkan ke kostnya di Perumahan Landungsari Indah.

Ponsel seharga Rp 1,75 juta itu dibayar Revangga dengan Rp 1,55 juta uang asli dan Rp 200 ribu uang palsu. Polisi yang menerima informasi adanya uang palsu langsung menggerebek pemuda itu di kamar kostnya. "Uang palsu disimpan di dompet, lemari, dan laci," jelas Endro.

Pada Jumat (21/1) pekan lalu Revangga digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa lembaran uang palsu dan satu unit printer. Ia dijerat dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement