REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Pulang Panggang, Yulihardi menjadi saksi fakta pertama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa pada Selasa (24/1).
Yulihardi merupakan salah satu lurah yang hadir saat terdakwa menyampaikan pidato ihwal sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
"Pulau Pramuka termasuk salah satu wilayah saya. Kemarin pak Ahok ada program makanya saya datang," kata Yulihardi di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Yulihardi menuturkan, saat sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Ahok mensosialisasikan program ikan kerapu. Selain itu, Ahok, juga melakukan panen ikan kerapu.
Saat hadir, lanjut Yulihardi, sekitar ada seratus orang warga yang datang dalam acara tersebut. Sayangnya, Yulihardi mengaku tidak fokus dengan pidato Ahok yang menyinggung Al Maidah 51.
"Soalnya saya lebih memikirkan kebersihan dan kerapihan saat itu. Karena saya lurah di sana," ucapnya.
Saat Majelis Hakim menanyakan beberapa pertanyaan ihwal suasana saat itu, Yulihardi juga lebih banyak menjawab tidak fokus dan tidak memperhatikan.
Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi. Dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yulihardi dan pegawai tidak tetap di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI Nurkholis Majid yang saat kejadian bertugas mengambil video. Sementara tiga saksi lainnya adalah para saksi pelapor yakni, Ibnu Baskoro dari Jakarta, Muhammad Asroi Saputra dari Padangsidempuan, Sumatra Utara dan Iman Sudirman dari Palu.