Senin 23 Jan 2017 19:52 WIB

Pemuda Muhammadiyah Imbau Masyarakat Fokus ke Kasus Ahok

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Pool/Resa Esnir
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pidana penodaan agama oleh Ahok akan digelar besok Selasa (24/1) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Sekretasi PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai, beberapa kasus yang muncul belakangan ditengarai bagian dari upaya pengalihan isu dan perhatian publik dari kasus ini. 

"Oleh karenanya kembalikan perhatian ke kasus Ahok," ujar Pedri, dalam siaran persnya, Senin (23/1).

Ia meminta agar masyarakat jangan terpancing dengan upaya provokasi menggiring kasus ini, dimana seolah -olah hanya pertarungan satu kelompok dengan kelompok lain. Menurutnya, kasus ini adalah penodaan agama yang menjadi perhatian seluruh elemen ummat Islam. 

"Bahkan bukan hanya Islam, umat lain pun mesti perhatian karena penodaan agama mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI," ucapnya.

Pedri mengatakan, beberapa saksi yang telah diperiksa memberikan fakta yang jelas dan tegas berupa ucapan Ahok yang menyinggung surat al Maidah 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 yang ada dalam rekaman video utuh dengan durasi 1 jam 48 detik 33 menit.

Sehingga, Pedri menegaskan fakta ini sama sekali tak terbantahkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Kecuali mereka hanya mencari cari masalah di luar pokok perkara. "Diperkirakan saksi saksi berikutnya takkan jauh dari fakta itu, karena memang itulah adanya kejadian yang sebenarnya," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement