Senin 23 Jan 2017 16:37 WIB

Sopir Angkot Bogor 'Tercekik' Kendaraan Online

Rep: Santi Sopia/ Red: Angga Indrawan
Angkutan kota di Bogor.
Foto: Republika
Angkutan kota di Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Bogor akan menempuh jalur hukum terkait tuntutan kepastian hukum terhadap kendaraan-kendaraan online yang kian menjamur. Ketua DPC Organda Kabupaten Bogor, Gunawan mengatakan, pihaknya sudah membicarakan aspirasi sopir yang mengaku semakin tercekik pascakedatangan kendaraan online (daring).

"Sedang kirim surat ke DPD untuk bisa mengupayakan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Gunawan sesuai ikut aksi mogok puluhan angkot di depan Dinas Perhubungan, Kabupaten Bogor, Senin (23/1). 

Menurut Gunawan, jika pemerintah masih mengabaikan aspirasi ini, Organda terus menempuh jalur hukum. Ia meminta pemerintah jangan mudah memberikan  perizinan. "Kalau masih diabaikan, bukan demo lebih besar, kurang efektif, kita terus pakai hukum," kata dia. 

Pihaknya menambahkan, operasional taksi dan ojek online melanggar aturan dan ketentuan tentang tatanan Angkutan Umum yang telah diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan yang diatur dalam KM no 35. Hal itu, kata dia, berdampak meruginya para pengusaha angkutan umum yang selama ini telah patuh memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku sebagai syarat angkutan umum.

Bila tidak ada langkah nyata dari pihak aparat terhadap maraknya taksi dan ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, kata dia, maka dikhawatirkan terjadi reaksi dari Angkot yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan trayek Angkutan dalam Provinsi (AKDP) Kabupaten dan Kota Bogor.

"Kalau angkot keluar trayek pasti ditilang, sedangkan kendaraan online? Tidak, karena tidak ada dasar. Tidak fair (adil) dalam berbisnis," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement