Senin 23 Jan 2017 13:16 WIB

Pemerintah Dorong Revisi Permendagri Hadapi Karhutla

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong adanya revisi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 21/2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, nantinya pemerintah daerah tak akan kesulitan dalam menggunakan anggaran untuk melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

Sebab, selama ini salah satu masalah penyebab lambatnya penanganan kebakaran hutan dan lahan, yakni dalam penggunaan anggaran. Dalam aturannya, APBD hanya dapat dipakai dalam kondisi darurat, bukan sejak dalam tahapan pencegahan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, aturan permendagri tersebut memang harus direvisi. Sehingga dapat membantu pemerintah daerah mencegah atau mengantisipasi masalah-masalah kebakaran hutan dan lahan.

"Harus direvisi dan ke depannya berarti di dalam penetapan RAPBD-nya yang disebut darurat itu sebetulnya pemahaman darurat itu juga termasuk kesiagaan terhadap darurat. Jadi kesiagaan kemudian kondisi tanggap darurat sampai peralihan kepada pemulihan, pemulihannya itu bisa rehabilitasi kemudian rekonstruksi," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1).

Ia menjelaskan, dalam aturan permendagri tersebut diatur bahwa APBD hanya dapat digunakan apabila terjadi situasi darurat. Aturan ini pun dinilai menyulitkan para gubernur dalam melakukan langkah awal persiapan antisipasi kebakaran. 

"Rancangan perda APBD-nya provinsi itu arahan dari mendagri bahwa APBD hanya boleh dipakai apabila terjadi darurat. Oleh karena itu, gubernur tidak ada yang bisa membereskan kesiapan kesiagaan itu kecuali sudah kebakaran habis baru bisa pakai," jelas Siti. 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Istana Negara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta Menteri Dalam Negeri agar merevisi permendagri no 21/2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. 

"Sehingga pemda bisa menggunakan anggaran sejak tahapan pencegahan, bukan hanya pada saat darurat," kata dia.

Tak hanya itu, Wiranto juga merekomendasikan agar Kementerian Keuangan dan juga Bappenas dapat mengalokasikan anggaran khusus sehingga dapat digunakan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement