REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokow) menginstruksikan aparat penegak hukum agar bertindak tegas menangani dan menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan. Presiden meminta, agar tak lagi memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan.
Aparat penegak hukum, kata Jokowi, harus bersikap tegas untuk membekukan atau mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus ini. "Saya kira tahun 2015 hingga 2016 ada yang dicabut, ada yang dibekukan, ada yang diberi peringatan. Jadi saya harapkan ini sudah 2017 sudah enggak ada lagi peringatan-peringatan. Tahun 2015 masih ada peringatan. Tahun ini enggak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan, cabut ya cabut, sudah," tegas Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/1).
Jokowi mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan oleh seluruh pihak, baik perusahaan swasta, aparat penegak hukum, dan juga masyarakat. Ia pun menegaskan, agar dalam menangani kasus kebakaran hutan, tak lagi ada kompromi dan agar dilakukan secara tegas. Seluruh perusahaan swasta yang telah mendapatkan konsesi penggunaan lahan pun dimintanya untuk bertanggungjawab menjaga dan memelihara lahan.
"Saya ingatkan tidak boleh ada kompromi lagi mengenai hal-hal yang berkaitan kebakaran hutan. Saya ingatkan juga semua perusahaan swasta betul-betul harus ngikut. Kalau sudah diberi konsesi itu ya diperlihara dirawat diamankan areanya," ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menyampaikan pada 2016, jumlah titik api atau hotspot tercatat berkurang hingga 82,14 persen dibandingkan 2015. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pun tercatat menurun. Pada 2015, luas kebarakan hutan dan lahan sebesar 2.611.411 hektare dan pada 2016 tercatat sebesar 438.360 hektare.