REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong melarang warga daerah itu membuang limbah kulit kopi ke sungai-sungai yang ada di wilayah itu.
"Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk tidak membuang limbah kopi ke sungai baik karena jika dibiarkan akan merusak lingkungan dan matinya biota sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Amran di Rejang Lebong, Sabtu (21/1).
Larangan membuang limbah kopi dan jenis sampah lainnya ke sungai dalam berbagai kecamatan di daerah itu sudah disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan kepada masing-masing kecamatan dan kepala desa/lurah yang daerahnya dilalui sungai.
Untuk memastikan kondisi ini pihaknya akan melibatkan petugas Satpol-PP Rejang Lebong guna mengecek keberadaan usaha penggilingan kopi maupun padi yang dengan sengaja membuang limbahnya ke sungai. Keberadaan usaha penggilingan kopi yang membuang kulit kopi atau sekam bekas padi ke sungai telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
Jika lingkungan ini kotor nantinya akan mencemari sungai dan mengurangi keindahan wilayah. Amran akan menindak pengusaha yang terbukti membuang limbah kopi atau limbah padi ke sungai dengan mencabut izin usahanya.
Kendati demikian ia masih akan mencarikan solusi terlebih dahulu agar limbah kopi maupun padi ini nantinya tidak dibuang ke sungai dan bisa dimanfaatkan dengan melibatkan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) untuk mengolah limbah kopi. "Kami akan mengupayakan agar Pemkab Rejang Lebong bisa bekerjasama dengan LIPI, sehingga limbah kopi ini bisa dimanfaatkan dan tidak lagi dibuang warga ke sungai," ujarnya