REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan dugaan penghinaan lambang negara. Hal ini mencuat setelah kepolisian menangkap salah seorang pria berinisial NF (20 tahun) yang kedapatan membawa bendera bertuliskan Arab saat mengikuti aksi FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1).
Namun, apakah setiap orang yang membawa bendera yang dicorat-coret akan dipidana semua?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk menjerat pembawa bendera yang dituliskan atau dicorat-coret tersebut polisi akan menyerahkan kepada saksi ahli.
"Ya kan kita lihat dulu benderanya seperti apa, kan perlu pemeriksaan saksi ahli. Kalau itu misalnya cuma kain merah putih apakah itu disebut juga bendera, biar saksi ahli yang menyatakannya," ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/1).
Diketahui, sempat juga beredar di media sosial foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian tampak memakai ikat kepala merah putih dan ditengah-tengahnya terdapat tulisan. Namun, menurut Argo, kembali lagi hal itu hanya saksi ahli yang dapat menyatakan apakah itu dapat dikatakan bendera atau tidak.
"Kan ada aturannya bendera itu seperti apa, tentunya saksi ahli nanti yang menyatakannya," kata Argo.
Polisi telah meringkus seorang pria yang ikut dalam aksi yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1) kemarin. Tersangka NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang di bagian tengahnya terdapat tulisan Arab.
Argo mengatakan, NF ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1) malam. "Pembawa bendera sudah kami tangkap, inisialnya NF berumur 20 tahunan," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (20/1).