REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Sosial Republik Indonesia berencana menggelontorkan dana pembinaan kemandirian bagi masyarakat penyandang Orang Dengan HIV/AIDS (Odha). Bantuan diberikan melalui program rehabilitasi sosial.
"Saat ini draf layanan rehabilitasi sosial bagi Odha sedang kami bahas, konsepnya adalah layanan kemandirian guna menghilangkan stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat yang masih kuat," kata Menteri Sosial RI Khofifah Indarparawansa di Bekasi, Jumat (20/1).
Hal itu dikatakannya dalam kegiatan sosialisasi penyakit HIV/AIDS bersama sejumlah penggiat HIV/AIDS dan Odha di Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi, Jumat siang. Menurut Khofifah, konsep kemandirian sosial bagi penderita HIV/AIDS merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.Dalam aturan itu, pemerintah memberikan mandat kepada Kemensos untuk menangani dan memberikan layanan rehabiltasi sosial bagi mereka yang terpapar HIV/AIDS.
Untuk itu, Kemensos menyusun draft layanan rehabilitasi bagi Odha berupa layanan kemandirian untuk meningkatkan status mereka di masyarakat dengan program-program pelatihan usaha dan lainnya. "Mudah-mudahan konsep ini bisa bersinergis dengan semua pihak termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang peduli terhadap penderita Odha, maupun seluruh pemerintah daerah di Indonesia," katanya.
Konsep kemandirian bagi penderita Odha rencananya dengan menyiapkan anggaran bagi setiap Odha senilai Rp6,5 juta per tahun. "Rinciannya, Rp5 juta untuk modal, Rp1,5 juta untuk pemenuhan kebutuhan penderita Odha dalam mensuport program layanan rehabilitasi sosial dengan konsep kemandirian untuk meminimalisasi stigma dan diskriminasi yang saat ini masih kuat bagi mereka," katanya.