Jumat 20 Jan 2017 12:57 WIB

Paslon tak Ikut Debat Publik akan Terkena Sanksi

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Yogyakarta yang tidak ikut dalam debat publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta hari ini, Jumat (20/1) ini akan dikenai sanksi. Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke publik bahwa paslon yang bersangkutan tidak ikut debat. 

 "Selain itu semua iklan paslon yang bersangkutan dalam Pilkada tidak akan kami fasilitasi," ujarnya dalam temu pers di kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (19/1).

 KPU menggelar debat publik tiga periode yang ditayangkan langsung di lembaga penyiaran negara (TVRI) secara langsung dan disiarkan di radio penyiaran publik (RRI) juga. Debat publik digelar pada 20 dan 27 Januari serta putaran terakhir pada 3 Februari mendatang. 

 KPU sudah menyiapkan semua mekanisme dan teknis debat publik tersebut. Menurut Wawan, hingga detik ini semua paslon Pilkada Kota Yogyakarta tidak ada yang menyatakan menolak mengikuti debat publik itu. Kedua paslon masih menyatakan kesediaanya untuk hadir dan mengikuti debat tersebut. "Sampai saat ini keduanya (paslon) tidak keberatan," ujarnya.

 Kedua paslon yang maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta 15 Februari mendatang adalah Imam Priyono Dwiputranto-Achmad Fadli sebagai paslon nomor urut 1 dan paslon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi sebagai paslon nomor urut 2. Debat terbuka akan dipandu oleh moderator yang sudah dipilih oleh KPU berdasarkan masukan dari perwakilan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat termasuk akademisi. Tiga moderator yang terpilih tersebut adalah aktivis perempuan Wasingatu Zakiyah, aktivis pusat kajian anti korupsi UGM Hifdzil Alim, dan pakar politik UGM Mada Sukma Jati.

 Tema yang diangkat dalam debat publik tersebut menurut Wawan juga merupakan hasil pemetaan dan diskusi dengan elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademisi di Yogyakarta. Ada tiga tema yang diangkat dalam debat tersebut, dimana dalam setiap debat akan mengupas satu tema pokok. 

 Ketiga tema pokok tersebut adalah memajukan kota Yogya dan menyelaraskan pembangunan Kota Yogya dengan DIY dan Pusat, menyelesaikan persoalan kota Yogyakarta, dan  kesejahteraan masyarakat serta layanan publik. Debat sendiri akan berlangsung selama 90 menit terbagi dalam 6 segmen.

 Setiap paslon yang mengikuti debat diperbolehkan membawa massa pendukung maksimnal 52 orang. Dimana hanya ada 27 pendukung yang diperbolehkan ikut masuk ke dalam studio tempat dilaksanakannya debat dan 25 pendukung hanya diperbolehkan di luar studio untuk melihat melalui layar yang disediakan. Pendukung tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, alat peraga kampanye maupun meneriakkan yel-yel selama berjalannya debat. "Boleh tepuk tangan tetapi berdasarkan arahan moderator," katanya. 

 KPU juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan selama debat berlangsung. Komisioner KPU Sri Surani mengatakan, debat publik tersebut akan berlangsung sejak pukul 16.30 hingga 18.00 WIB. Pihaknya berharap semua masyarakat Kota Yogyakarta bisa melihat debat terbuka tersebut. "Ini penting agar masyarakat bisa mengontrol janji masing-masing pasangan calon untuk lima tahun ke depan. Selain itu juga untuk lebih tahu visi misi paslon untuk Yogyakarta ke depan," katanya.KPU juga meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memfasilitasi nonton bersama melalui layar besar dengan para tokoh masyarakat atau warga di setiap kecamatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement