Kamis 19 Jan 2017 20:16 WIB

Korban Penipuan Pandawa Group Lapor Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Hati-hati dengan skema investasi tertentu yang mungkin berujung penipuan.
Foto: pixabay
Hati-hati dengan skema investasi tertentu yang mungkin berujung penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Dua nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polresta Depok. Kedatangan keduanya untuk melapor karena merasa tertipu setelah menjadi nasabah koperasi yang didirikan Salman Nuryanto. 

Kedua nasabah Dian Ambarsari (38) dan suaminya Nanang Bachtiar (37) menginvestasikan uang di KSP Pandawa Group sebesar Rp 289 juta. "Saya tergiur karena prospek investasi yang ditawarkan dengan bunga 10 persen," ujar Nanang di Mapolresta Depok, Kamis, (19/1).

Menurut Nanang, ia menanamkan uang lewat leader KSP Pandawa yaitu Vita Lestari, Fais dan Faruq. Keduanya ada kesepakatan dalam perjanjian yang tidak ditepati KSP Pandawa. "Saya juga nggak ada kepastian dari pihak Pandawanya bahwa modal bisa ditarik. Tapi ini kan nggak jelas, makanya saya kesini, melaporkan ke polisi," tuturnya.

Diutarakan Nanang, dalam perjanjian itu KSP Pandawa Group wajib memberikan bunga sebesar 10 persen tiap bulan dari nilai investasi yang disetorkan nasabah. Namun dua bulan terakhir keduanya tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. 

Namun sebelumnya keduanya mengaku mendapatkan bunga. "Sejak Desember mandek. Saya ada rencana mau tarik awal Desember, tapi ketika itu dilarang dengan alasan sejak 8 Desember hingga 8 Januari akan ada penataan administrasi sehingga tidak ada transaksi," jelas Nanang.

Sementara itu, Dian mengaku pertama kali setor awal sebesar Rp 10 juta. Dirinya sampai menjual mobilnya. "Saya percaya untuk investasi ke Pandawa lantaran diberikan pemahaman atau istilahnya perspektus dari leadernya. Dibilangnya usaha ini real akan dialirkan ke UKM, nelayan, pedagang yang tidak tersentuh perbankan. Ya saya percaya itu," terang Dian. 

Dian dan Nanang sudah berupaya meminta kejelasan permasalahan itu kepada leadernya. Namun keduanya tidak dapat kepastian apapun. "Leader juga nggak kasih informasi apa-apa ke saya. Saya sudah datangi rumah Pak Salman Nuryanto, tapi nggak ketemu solusinya," ungkap Dian.

Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara menegaskan hingga kini sudah ada satu orang nasabah Pandawa Group yang melapor secara resmi. "Ada tujuh orang lagi yang akan melapor, tapi masih didatakan. Kalau yang lapor satu orang secara resmi. Karena kalau berkaitan dengan UU koperasi dan perbankan itu ranahnya Polda Metro Jaya," jelas Candra.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya siap menerima laporan warga yang merasa tertipu dari kegiatan investasi yang ditawarkan KSP Pandawa Group. Diperkirakan jumlah nasabah Pandawa mencapai 1.000 orang lebih dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. 

"Nasabah yang melapor adalah yang merasa haknya tidak dikembalikan. Harusnya sudah jatuh tempo pembayaran bunga tapi nggak dibayarkan. Kami masih mendalami apakah ada unsur pidana dan juga akan kami telusuri keberadaan pemilik Pandawa yang sampai saat ini kami belum mengetahui keberadaan Pak Salman Nuryanto," pungkas Candra.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement