Kamis 19 Jan 2017 14:24 WIB

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Status Habib Rizieq Masih Saksi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ilham
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan dugaan penistaan Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Yusri menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sampaikan ke kejaksaan untuk memulai proses selanjutnya.

"Sekarang sudah masuk ke penyidikan. SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan tinggi dua hari yang lalu dengan status masih terlapor," kata Yusri kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/1).

Menurutnya, jika sudah masuk dalam tahap penyidikan maka telah ada unsur-unsur pidana yang akan diusut lebih lanjut. Namun, untuk saat ini Rizieq masih diperiksa sebagai saksi.

Dalam waktu dekat Polda Jabar akan melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara akan ditentukan langkah selanjutnya. "Kita akan lakukan gelar perkara lagi, untuk bisa mengambil langkah selanjutnya. Kemudian setelah gelar perkara akan ada pemeriksaan tehadap Rizieq Shihab sebagai saksi," ujarnya.

Ia menyebut gelar perkara akan digelar pekan depan. Hingga saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement