Rabu 18 Jan 2017 20:18 WIB

MA Nilai Hukuman Pidana Pemilu Terlalu Ringan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim anggota Mahkamah Agung (MA), Surya Jaya, mengkritisi ancaman pidana yang yand ada pada draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Di khawatir ketika ancaman pidana terlalu ringan dapat memicu orang untuk melanggar.

Menurutnya sangat tidak logis ancaman bagi pelanggar Pemilu hanya diancam cuma satu tahun. Padahal  pelanggaran terhadap Pemilu  bukanlah pelanggaran ringan. Memgingat Pemilu sendiri memiliki banyak kepentingan, tidak hanya untuk kepentingan Partai Politik (Parpol).

“Pengaturannya yang sudah sesuai tapi sanksinya yang harus diperbaiki. Karena ancaman pidananya masih ringan. Apabila tidak ada perbaikan pada sanksinya maka tidak menutup kemungkinan pelanggaran Pemilu bakal terulang terus,” Jelas Surya Jaya, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Rabu (18/1).

Lanjut Surya Jaya, apalagi jika ringannya ancaman hukuman pidana Pemilu dikaitkan dengan kultur ketaatan masyarakat  terhadap hukum. Disebutnya, kesadaran masyarakat di Indonesia sendiri hingga saat ini belum maksimal. Apalagi ditambah dengan ancaman pidana yang sangat ringat.

Padahal hukuman pidana diperlukan untuk memberi rasa takut agar masyarakat tidak melanggar hukum, tidak hanya bagi politikus. "Memang ancaman pidana bukan satu-satunya instrument agar masyarakat taat hukum. Tapi tidak kalah pentingnya membangun kultur hukum masyarakat. Seperti di Jepang, sudah tak mengandalkan hukuman, karena masyarakat sadar hukum,” tambahnya.

Selain mengkritisi ringannya ancaman hukuman pidana Pemilu, dia juga mempertanyakan ancaman pidana korporasi. Menurutnya sangat aneh korporasi atau perusahaan diberi hukum pidana penjara dikatakannya ini berbahaya serta menyalahi prinsip umum.

Seharusnya hanya pidana denda dan pidana tambahan, tidak ada pidana penjara.  Sebab tidak mungkin yang dipenjara adalah korporasi. “Pasti kan ujungnya yang dipidana penjara pengurusnya. Padahal yang dijatuhkan pidana adalah pengurusnya bukan perusahaannya. Ancaman sanksi bagi korporasi juga tidak efektif,” kata Surya Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement