REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti praktik jual beli jabatan dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Ia mengingatkan agar praktik jual beli dalam proses pengurusan dan pengangkatan ASN ini dapat diberantas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyampaikan KemenPAN-RB akan memberikan sanksi bagi pegawai yang terlibat dalam praktik ini. Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa pembatalan pengangkatan.
"Bisa dibatalkan pengangkatan itu. Mungkin sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Pegawainya, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru," kata Asman di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1).
Sedangkan, bagi pelaku yang memberikan layanan jual beli jabatan ini, Asman akan menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku lantaran masuk dalam kategori suap.
Ia menegaskan, terdapat aturan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia. Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat pemerintah daerah yang belum dapat mengikuti aturan tersebut.
"Harusnya, pemda yang mengikuti aturan tidak ada lagi masalah tentang masalah jabatan itu. Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu. Masih ada paradigma lama, yang selama ini seolah-olah menjadi kepala daerah itu kewenangannya. Ini yang ga boleh kedepannya," ujar Asman.
Selanjutnya, Asman mengatakan nantinya KemenPAN-RB bersama dengan KASN dan BKN akan melakukan pendataan dan memperkuat sistem administrasi sehingga para pegawai yang akan naik jabatan harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi tidak berdasarkan kemauan atau yang seperti di Klaten itu tadi, jual beli. Tidak boleh lagi seperti itu," tegas dia.